Kamis, 17 Januari 2013

BIOGRAFI TOKOH DUNIA PENEMU TELEVISI

Biografi John Logie Baird - Penemu Televisi


penemu, biografi, televisi, John Logie BairdJohn Logie Baird lahir tanggal 13 Agustus 1888 diSkotlandia, Baird menerima pendidikan di Technical College Royal dan Universitas Glasgow. Diganggu oleh kesehatan yang buruk, dia tidak dapat ikut dalam Perang Dunia I dan akhirnya ia memilih posisinya sebagai seorang insinyur listrik. Dia kemudian memutuskan untuk menjadi seorang "amatir profesional," dan mengejar kepentingan-kepentingan yang berbeda dan menguntungkan. setelah kelelahan menyebabkan gangguan saraf, Baird memilih untuk berkonsentrasi pada elektronik, terutama setelah gelombang demonstrasi radio temuan Guglielmo Marconi dapat digunakan untuk membawa sinyal audio.

Baird yakin bahwa proses yang sama dapat mengirimkan sinyal visual, dan ia mulai bekerja dan melakukannya pada sebuah desain. desain Baird adalah sebuah perangkat yang disebut Nipkow disk, disk scanning diciptakan pada tahun 1884 oleh ilmuwan Paul Nipkow Jerman. Pada dasarnya, perangkat ini terdiri dari disk karton dengan serangkaian lubang persegi, terletak dalam posisi spiral. Ketika digabungkan dengan photoelectriccell dan berputar, Nipkow disk mampu memindai area terang dan gelap dan mengkonversi informasi yang menjadi sinyal listrik. Dengan menggunakan seconddisk, disinkronkan dengan yang pertama, Nipkow mampu menterjemahkan bahwa signal ke gambar visual primitif.

Baird mengambil ide Nipkow satu langkah lebih jauh, mengembangkan sistem dengan mana sinyal dapat dikirim melalui gelombang elektromagnetik, bukan kabel. Sementara masih dalam tahap perkembangan, penemuan Baird menemukan
penemu, biografi, televisi, John Logie Baird
sedikit dukungan keuangan, karena sebagian besar investor menganggap ide baird sebagai hal yang kurang menguntungkan.


Hingga ia berusia 35 tahun, Baird hidup dalam kondisi serba kekurangan. Selama waktu ini Baird bekerja sebagai perjual sepatu dan seorang salesman silet, mendapatkan uang hanya cukup untuk membayar makanan, tempat tinggal, dan perlengkapan mekanik. Banyak dari prototipe untuk penemuan di buat barang barang keperluan rumah tangga seperti kue kaleng, jarum rajut, lampu sepeda, dan string. Pada tahun 1923, ia mulai berusaha mengotak-atik mesin untuk mentransmisi gambar, sekaligus suara, lewat radio. Tak lama kemudian ia berhasil mengirim citra kasar melewati transmiter tanpa-kabel ke pesawat penerima yang berjarak beberapa meter. Gembira, dia berlari ke lantai bawah toko dan membujuk seorang anak muda untuk menjadi orang pertama yang gambarnya di transmisikan oleh televisi. Baird menjadi terkenal hampir dalam semalam, dan segera investor memberinya cukup uang untuk mengejar tujuan yang lebih ambisius. Pada 1927 ia mengirim sinyal televisi dari London ke Glasgow dan pada 1928 dari London ke New York.

Segera, setelah itu penemuan Baird akan digantikan oleh desain tabung sinar katoda dari Vladimir Zworykin. Namun, Baird terus berusaha untuk desain televisi yang lebih baik. Dia membantu mengembangkan televisi berwarna alam serta besar layar proyeksi, yang ia bayangkan, pada akhirnya akan memungkinkan televisi di lihat publik di layar film. meninggal di Bexhill-on-Sea, East Sussex, Inggris, 14 Juni 1946 pada umur 57 tahun.
 
Referensi :

- http://id.wikipedia.org/wiki/John_Logie_Baird
- http://muhamadfahruji.blogspot.com/2011/08/john-lodie-baird.html

Jumat, 11 Januari 2013

HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Hukum Pernikahan Dalam Islam

nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan tubuh antara keduanya atas dasar sukarela dan persetujuan bersama demi mewujudkan keluarga bahagia yang diridhai oleh Allah SWT.Menurut sebagian besar Ulama’,hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau.
Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.

Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :
“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)

Pernikahan Yang Dihukumi Wajib
Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah

Pernikahan Yang Dihukumi Makruh
Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak

Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.

Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.
Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.       Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim
2.       Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah

Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan tersebut diatas, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

Golongan Orang Musyrik
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA ( menyembah patung, berhala atau sejenisnya ).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang penyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia dan kepercayaan yang menyembah patung, berhala atau lainnya.

Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.
Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.

1.       Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim


Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.

Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
Jelas Nasabnya
Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.
Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil
Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam
Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata
“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.

Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih

Lebih lanjut MUI mengeluarkan  Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor:  4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim dan merupakan tindakan pencegahan untuk melindungi muslim dan keturunannya
Dalam hal ini fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesuatu ideologi di muka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama, dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain, seperta agama Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 120 :
“Orang Yahudi dan Kristen tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka”.
Dan Allah berfirman surat An Nisa ayat 141 yang artinya :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk melenyapkan orang-orang yang beriman”.
Firman tersebut mengingatkan kepada umat Islam hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen, yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara, dan hendaklah umat Islam tidak memberi jalan/kesempatan pada meraka untuk mencapai maksudnya, misalnya dengan jalan perkawinan muslimah dengan pria non Muslim.

Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”

Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.

Dalam Kitab Al-Mughni juz 9 halaman 545 karya Imam Ibnu Qudamah, Ibnu Abbas pernah menyatakan, hukum pernikahan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221 dan QS. Al-Mumtahanah ayat 10 diatas telah dihapus (mansukh) oleh QS. Al-Maidah ayat 5. Karenanya yang berlaku adalah hukum dibolehkannya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah

2.       Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah


Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan

Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa ALLAH SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka ALLAH SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit ALLAH SWT melarang pernikahan tersebut.
Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda
“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”
Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia


Akhirnya keluarlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 menjadi hukum positif yang bersifat unikatif bagi seluruh umat Islam di Indonesia dan menjadi pedoman para hakim di lembaga peradilan agama dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 40 ayat (c): “Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria tidak beragama Islam”.
Larangan perkawinan tersebut oleh Kompilasi Hukum Islam mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni:
Satu : Dari segi hukum positif bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain, ialah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  "tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu".
Dua : Dari segi hukum Islam dapat disebutkan dalil-dalilnya sebagai berikut:
a. سَدُّ الذَّرِيْعَةِ artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan non Islam.
b. Kaidah Fiqh دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ artinya, mencegah/menghindari mafsadah/mudharat atau resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari/menariknya ke dalam Islam (Islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti dan keluarga besar dari masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.
c. Pada prinspnya agama Islam melarang (haram) perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama Islam (perhatikan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221), sedangkan izin kawin seorang pria Muslim dengan seorang wanita dari Ahlul Kitab (Nashrani/Yahudi) berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 itu hanyalah dispensasi bersyarat, yakni kualitas iman dan Islam pria Muslim tersebut haruslah cukup baik, karena perkawinan tersebut mengandung resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai). Karena itu pemerintah berhak membuat peraturan yang melarang perkawinan antara seorang yang beragama Islam (pria/wanita) dengan seorang yang tidak beragama Islam (pria/wanita) apapun agamanya, sedangkan umat Islam Indonesia berkewajiban mentaati larangan pemerintah itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 50 ayat (c) dan pasal 44.

Berangkat dari ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Maidah ayat 5.
Selanjutnya Yusuf Qardlawi mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi karena perkawinan dengan wanita non Muslim :
1. Akan banyak terjadi perkawinan dengan wanita-wanita non Muslim. Hal ini akan berpengaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan pria Muslim yang belum kawin.
2. Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya, demikian pula anak-anaknya. Bila terjadi, maka “fitnah” benar-benar menjadi kenyataan.
3. Perkawinan dengan non Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami-istri dan pendidikan anak-anak. Lebih-lebih jika pria Muslim dan kitabiyah beda tanah air, bahasa, kebudayaan dan tradisi, misalnya Muslim timur kawin dengan kitabiyah Eropa atau Amerika.

Dari segi agama, lemahnya posisi pria Muslim tersebut sangat berbahaya bila kawin dengan kitabiyah. Karena itu kawin dengan kitabiyah harus dijauhi. Pada masa Umar bin Khattab kaum Muslimin sangat kuat. Umar melarang kaum Muslimin kawin dengan kitabiyah dan para sahabat yang beristri kitabiyah ia suruh untuk menceraikannya. Jika dalam posisi kaum Muslimin kuat saja, dilarang kawin dengan kitabiyah, apalagi sesudah kaum Muslimin lemah, seperti pada masa kini, misalnya di Indonesia.

Kesimpulan

Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan pernikahan wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram

Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:
1.      meminta penetapan pengadilan,
2.      perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,
3.      penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4.      menikah di luar negeri.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda

“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya TIDAK DAPAT DIBENARKAN.

Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.

Wallahu ‘alam bisshowaab

Daftar Pustaka
Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar-ihya al-Turats al-‘Araby.
Ridha,Rasyid, Tafsir Al Manar, Vol. VI, Cairo, Darul Manar, 1367 H.
Sukarjo, Ahmad, Problematika Hukum Islam Kontemporer.
Vide Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Vol. II, Cairo, Al-Mathba’ah al-Yusufiah, 1931
Beale, Courtenay, Marriage Before and After, London, The Wales Publishing Co.
Zuhdi, Maszfuk, Masail Fiqhiah
http://m-wali.blogspot.com/
Tugas kelompok mata pelajaran Agama Islam SMA Negeri 8 Malang tahun 2005, anggota kelompok : Muhamad Yoesuf, Didin Erawati, Nuria Mauludiah, Firmansyah, Wahyu Tri Admadja
http://myoesuf.wordpress.com

PERGAULAN BEBAS

Akibat Pergaulan Bebas 2 (2011) VCDRip

4
Download Akibat Pergaulan Bebas 2 (2011) VCDRip
Info: Film Indonesia 
Release Date: 12 May 2011
Genre: Drama
Cast: Aming, Keith Foo, Leylarey Lesesne, Lia Aulia, Rocky Jeff, Tasya Djerly Emor
Quality: VCDRip
Encoder: hydedy@Ganool  
Subtitle: Indonesia | English (N/A)
Sinopsis:
Denis, bintang film yang sekarang ini ada di puncak kariernya. menjalin cinta dengan Rasty, penyanyi yang juga sedang berada diatas puncak kariernya. Tapi Denis dan Rasty selalu menutupi hubungannya dari kejaran wartawan. Tanpa sepengetahuan Rasty, Denis juga menjalin cinta dengan Tiara, seorang pemain film yang sudah mempunyai suami.
Jimmy, sahabat Dennis yang juga seorang pemain film, diam-diam menyukai Tiara tapi Denis lebih dulu mendapatkannya . Berawal dari kecemburuan itu Jimmy akhirnya bersitegang dengan Denis. Jimmy mengancam akan menghancurkan karier Denis.
Denis berkenalan dengan Dini, salah seorang penggemarnya. Denis berhasil merayu DIni hingga ia mengandung. Dini menuntut pertanggung jawaban Denis tapi Denis justru menghindar dan mencampakkannya. Kehidupan Dini menjadi frustasi berat, bahkan nyaris bunuh diri.
Suatu ketika, Denis kehilangan laptop tempat dimana ia menyimpan video mesum yang sudah dilakukan dengan beberapa perempuan. Denis langsung menuduh Jimmy yang dengan sengaja telah menyebar video. Pertengkaran dan perkelahian antara Denis dan Jimmy kembali terjadi.
Rasty, tak kalah marahnya ketika mengetahui video mesumnya hilang. Mereka pun bersitegang. Kemudian berita di media muncul bahwa video mesum Denis dengan semua wanita yang pernah dirayunya. Berita ini menjadi sangat heboh ditengah masyarakat. Akibat semua itu Denis dan Rasty melarikan diri, bersembunyi dluar kota.
Apa yang dilakukan oleh Denis dan Rasty? Bagaimana nasib Dini?
Watch Trailer

MUSEUM INDONESIA


Museum Nasional sebagai sebuah lembaga studi warisan budaya dan pusat informasi edukatif kultural dan rekreatif, mempunyai kewajiban menyelamatkan dan melestarikan benda warisan budaya bangsa Indonesia. Hingga saat ini koleksi yang dikelola berjumlah 141.899 benda, terdiri atas 7 jenis koleksi yaitu prasejarah, arkeologi, keramik, numismtik-heraldik, sejarah, etnografi dan geografi. 
Penyelamatan dan pelestarian budaya ini pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, diinformasikan melalui pameran dan penerbitan-penerbitan katalog, brosur, audio visual juga website. Tujuannya agar masyarakat tahu dan ikut berpartisipasi dalam pelestarian warisan budaya bangsa.
Mengenai pameran, sistem penataan pameran di gedung lama (Unit A) berdasarkan pada jenis-jenis koleksi, baik berdasarkan keilmuan, bahan, maupun kedaerahan. Seperti Ruang pameran Prasejarah, Ruang Perunggu, Ruang Tekstil, Ruang Etnografi daerah Sumatra, dan lain-lain. Sedangkan penataan pameran di gedung baru (Unit B atau Gedung Arca) tidak lagi berdasarkan jenis koleksi melainkan mengarah kepada tema berdasarkan aspek-aspek kebudayaan yang mana manusia diposisikan sebagai pelaku dalam lingkungan tempat tinggalnya. Tema pameran yang berjudul “Keanekaragaman Budaya dalam Kesatuan” ini terdiri dari beberapa subtema antara lain: 
  1. Manusia dan Lingkungan;
  2. Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Ekonomi;
  3. Organisasi Sosial dan Pola Pemukiman, dan 
  4.  Khasanah dan Keramik.
Gedung Unit C direncanakan akan dibangun untuk memperluas tata pameran yang sudah ada dan untuk melengkapi subtema terakhir yaitu Religi dan Kesenian. Hanya doa restu dan dukungan dari berbagai pihak (pemerhati museum, akademisi, pengunjung) yang kami harapkan agar pembangunan gedung selanjutnya dapat terlaksana. Terima kasih.
Plt. Kepala Museum Nasional
Intan Mardiana N.  


PERTAHAN INDONESIA

 
  Jumat, 11 Januari 2013
Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Eris Herryanto, S.IP, M.A, Kamis (10/1) di Kemhan membuka dialog interaktif Pertahanan Dunia Maya (Cyber Defence). Dalam sambutannya Sekjen Kemhan menyampaikan Ancaman Cyber merupakan ancaman aktual. Ancaman ini dikatagorikan sebagai ancaman non tradisional baru dan menjadi perhatian berbagai negara tanpa kecuali di Indones ...

Posted by admin in | Hit : 35
 
  Jumat, 11 Januari 2013
Beijing, Indonesia dan Republik Rakyat China sepakat memperluas kerja sama pertahanan untuk meningkatkan profesionalisme angkatan bersenjata kedua negara, hubungan lebih baik kedua pihak serta guna mendukung stabilitas keamanan kawasan khususnya di Asia. Demikian pokok bahasan dalam Forum ke-5 Konsultasi Pertahanan Indonesia-China di Beijing, Kamis. Dalam forum itu, delegasi Indonesia dipimpin Wak ...

Posted by admin in | Hit : 38
 
  Kamis, 10 Januari 2013
Jakarta, Kementerian Pertahanan optimistis pencapaian kekuatan pokok minimal dapat dilakukan pada 2019 atau lebih cepat lima tahun dari target yang ditentukan pada 2024."Pada awalnya pencapaian MEF ditargetkan selesai dalam tiga kali renstra (2009-2024). Namun, ternyata bisa dicapai dalam dua kali renstra (2009-2019). Saya yakin MEF bisa tercapai pada 2019," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgian ...

Posted by admin in | Hit : 129
 
  Senin, 07 Januari 2013
Jakarta, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Jumat (4/1) bersama Ny Lis Purnomo Yusgiantoro dan Wakil Menhan Sjafrie Sjamsoeddin serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Mardya TNI Eris Herryanto dan Ny Wijati Eris Herryanto mengikuti senam aerobik pada acara olah raga gabungan bersama seluruh personel Kemhan di Lapangan Apel Kantor Kemhan, Jakarta. Olah raga gabungan yang di ...

Posted by admin in | Hit : 154
 
  Kamis, 27 Desember 2012
Batam, Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin menjadi salah satu nara sumber pada acara Seminar Nasional “Telaah Kritis RUU Keamanan Nasional : Menggugat Sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI” di Aula Kampus Politeknik Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (20/12).Seminar yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BA ...

Posted by admin in | Hit : 223
 
Berita Lainnya :
Kamis, 27 Desember 2012
Sekjen Memberikan Pembekalan Kepada PNS UPN Veteran Jawa Timur
 
Jumat, 21 Desember 2012
Sekjen Kemhan Terima Dubes Rusia untuk Indonesia
 
Jumat, 21 Desember 2012
Marsda TNI Sunaryo Jabat Dansesko TNI
 
Kamis, 20 Desember 2012
Dirjen Pothan Kemhan Pimpin Sertijab Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Ditjen Pothan
 
Kamis, 20 Desember 2012
Pertemuan Menhan Malaysia dan Menhan RI Awali Sidang GBC Malindo Ke-39
 

PEDULI TERHADAP HEWAN

''Menginspirasi agar kita peduli pada alam semesta''

Kasihan , burung ini berparuh tiga dan berkepala dua

Bagi kita yang menikmati halaman kita dengan mendekorasinya dengan tumbuhan dan berbagai burung burung itu bukanlah hal yang aneh lagi. Seorang wanita berdomisili di Northampton, Inggris menemukan sesuatu yang tidak biasa di halaman rumahnya. Wanita bernama April Britt itu menemukan bayi burung yang memiliki dua kepala dan tiga paruh. Dilansir Dailymail, Kamis (31/5/2012), Britt mengatakan, bahwa dirinya menemukan burung unik tersebut dekat...

Penyakit Swim Bladder pada ikan cupang

Bila ikan kamu terkena penyakit ini kamu tidak perlu khawatir. Saya akan jelaskan ciri ciri , penyebab ,pencegahan dan pengobatannya. Ciri ciri : Perut lebih besar dari biasanya, berenangnya menyamping Penyebab : Kebanyakan makan Pencegahan : Bila kamu lama tidak memberinya makan, dan ketika memberi makan jangan terlalu banyak Pengobatan : Pegang ikan cupangmu selama 30 menit, cara memegangnya yaitu buat dia dalam keadaan berenang biasa, dan bawa...

Cara unfollow twitter dengan cepat , massal , otomatis

Kalau kita punya twitter sangat banyak yang kita follow pas itu dan nyesal sehingga mau unfollow sekarang caranya gak perlu ribet. Massal, cepat dan otomatis Berikut cara cepat unfollow di Twitter: 1.      Kunjungi http://manageflitter.com 2.      Masuk dengan menggunakan akun Twitter sobat. 3.      Nanti sobat akan melihat tampilan seperti ini 4.     ...

Cesar Millan, sang penjinak anjing

Bagi anda para penggemar anjing, pasti sudah biasa mendengar Cesar Millan, sang penjinak anjing. Biasanya ia dapat ditonton di acara TV di National Geographic Indonesia yang judul acaranya " Dog Whisperer with Caesar Millan ". Yuk simak dan berkenalan dengan sang penjinak anjing ini.Cesar Milan adalah seorang pelatih anjing terkenal Amerika yang lahir di Meksiko pada tahun 1969. Dengan keahliannya yang didapatkan secara otodidak, Milan menjadi...

Persamaan sel hewan dan sel tumbuhan

Persamaam sel hewan dan sel tumbuhan yaitu ada pada bagian atau organel organel penyusun kedua sel tersebut, yaitu membran plasma, inti sel, sitoplasma, sitoskeleton, ribosom, retikulum endoplasma ( RE ), badan golgi , lisosom, peroksisom dan mitokondria. Untuk perbedaan sel hewan dan sel tumbuhan klik dis...


Sumber : Dunia Hewan http://alam-hewan.blogspot.com/#ixzz2HgGhVZGO

PENYEBAB BANJIR

Banjir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Orang-orang mengungsi dari banjir di Jawa. ca. 1865-1876.
Banjir sungai kecil akibat hujan monsun deras deras dan pasang laut tinggi di Darwin, Northern Territory, Australia.
Banjir dekat Key West, Florida, Amerika Serikatakibat banjir badai Wilma pada Oktober 2005.
Banjir bandang akibat hujan deras dalam waktu singkat.
Sebuah banjir adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.[1] Pengarahan banjir Uni Eropa mengartikan banjir sebagai perendaman sementara oleh air pada daratan yang biasanya tidak terendam air.[2] Dalam arti "air mengalir", kata ini juga dapat berarti masuknya pasang laut. Banjir diakibatkan oleh volume air di suatu badan air seperti sungai atau danau yang meluap atau menjebol bendungan sehingga air keluar dari batasan alaminya.[3]
Ukuran danau atau badan air terus berubah-ubah sesuai perubahan curah hujan dan pencairan salju musiman, namun banjir yang terjadi tidak besar kecuali jika air mencapai daerah yang dimanfaatkan manusia seperti desa, kota, dan permukiman lain.
Banjir juga dapat terjadi di sungai, ketika alirannya melebihi kapasitas saluran air, terutama di kelokan sungai. Banjir sering mengakibatkan kerusakan rumah dan pertokoan yang dibangun di dataran banjir sungai alami. Meski kerusakan akibat banjir dapat dihindari dengan pindah menjauh dari sungai dan badan air yang lain, orang-orang menetap dan bekerja dekat air untuk mencari nafkah dan memanfaatkan biaya murah serta perjalanan dan perdagangan yang lancar dekat perairan. Manusia terus menetap di wilayah rawan banjir adalah bukti bahwa nilai menetap dekat air lebih besar daripada biaya kerusakan akibat banjir periodik.
Mitos banjir besar adalah kisah mitologi banjir besar yang dikirimkan oleh Tuhan untuk menghancurkan suatu peradaban sebagai pembalasan agung dan sering muncul dalam mitologi berbagai kebudayaan di dunia.

Daftar isi

  [sembunyikan

[sunting]Jenis dan penyebab utama

Lusinan desa terendam ketika hujan meluapkan sungai di barat laut Bangladesh pada awal Oktober 2005. Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) di satelit Terra NASAmenangkap citra banjir Sungai Ghaghat dan Atrai pada 12 Oktober 2005. Sungai biru gelap tersebar di seluruh pedesaan pada citra banjir ini.

[sunting]Sungai

  • Lama: Endapan dari hujan atau pencairan salju cepat melebihi kapasitas saluran sungai. Diakibatkan hujan deras monsun, hurikan dan depresi tropis, angin luar dan hujan panas yang mempengaruhi salju. Rintangan drainase tidak terduga seperti tanah longsor, es, atau puing-puing dapat mengakibatkan banjir perlahan di sebelah hulu rintangan.
  • Cepat: Termasuk banjir bandang akibat curah hujan konvektif (badai petir besar) atau pelepasan mendadak endapan hulu yang terbentuk di belakang bendungan, tanah longsor, atau gletser.

[sunting]Muara

[sunting]Pantai

[sunting]Malapetaka

  • Diakibatkan oleh peristiwa mendadak seperti jebolnya bendungan atau bencana lain seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi).

[sunting]Manusia

  • Kerusakan tak disengaja oleh pekerja terowongan atau pipa.

[sunting]Lumpur

  • Banjir lumpur terjadi melalui penumpukan endapan di tanah pertanian. Sedimen kemudian terpisah dari endapan dan terangkut sebagai materi tetap atau penumpukan dasar sungai. Endapan lumpur mudah diketahui ketika mulai mencapai daerah berpenghuni. Banjir lumpur adalah proses lembah bukit, dan tidak sama dengan aliran lumpur yang diakibatkan pergerakan massal.

[sunting]Lainnya

  • Banjir dapat terjadi ketika air meluap di permukaan kedap air (misalnya akibat hujan) dan tidak dapat terserap dengan cepat (orientasi lemah atau penguapan rendah).
  • Rangkaian badai yang bergerak ke daerah yang sama.
  • Berang-berang pembangun bendungan dapat membanjiri wilayah perkotaan dan pedesaan rendah, umumnya mengakibatkan kerusakan besar.

[sunting]Dampak

Banjir Mediterania di Alicante (Spanyol), 1997.

[sunting]Dampak primer

[sunting]Dampak sekunder

  • Persediaan air  Kontaminasi air. Air minum bersih mulai langka.
  • Penyakit - Kondisi tidak higienis. Penyebaran penyakit bawaan air.
  • Pertanian dan persediaan makanan - Kelangkaan hasil tani disebabkan oleh kegagalan panen.[4] Namun, dataran rendah dekat sungai bergantung kepada endapan sungai akibat banjir demi menambah mineral tanah setempat.
  • Pepohonan' - Spesies yang tidak sanggup akan mati karena tidak bisa bernapas.[5]
  • Transportasi - Jalur transportasi hancur, sulit mengirimkan bantuan darurat kepada orang-orang yang membutuhkan.

[sunting]Dampak tersier/jangka panjang

  • Ekonomi - Kesulitan ekonomi karena penurunan jumlah wisatawan, biaya pembangunan kembali, kelangkaan makanan yang mendorong kenaikan harga, dll.

[sunting]Pengendalian

Di berbagai negara di seluruh dunia, sungai yang rawan banjir dikendalikan dengan hati-hati. Pertahanan seperti bendungan,[6] bund, waduk, danweir digunakan untuk mencegah sungai meluap, peralatan darurat seperti karung pasir atau tabung apung portabel digunakan. Banjir pantai telah dikendalikan di Eropa dan Amerika melalui pertahanan pantai, seperti tembok laut, pengembalian pantai, dan pulau penghalang.

[sunting]Eropa

Mengingat penderitaan dan kehancuran yang diakibatkan Banjir Besar Paris 1910, pemerintah Perancis membangun serangkaian waduk bernama Les Grands Lacs de Seine (atau Danau-Danau Besar) yang membantu mengurangi tekanan dari Sungai Seine ketika terjadi banjir, khususnya banjir rutin pada musim dingin.[7]
London terlindungi dari banjir laut oleh Thames Barrier, sebuah perintang mekanis besar melintasi Sungai Thames yang dinaikkan ketika permukaan air laut mencapai ketinggian tertentu.
Venesia memiliki perintang sejenis, namun kota ini sudah tidak mampu menangani pasang laut yang sangat tinggi; sistem tanggul baru sedang dibangun. Pertahanan banjir London dan Venesia dapat dianggap tidak berguna jika permukaan laut terus naik.
Sungai Adige di Italia Utara memiliki kanal bawah tanah yang memungkinkan sebagian alirannya dialihkan ke Danau Garda (di daerah aliran sungai Po) untuk mengurangi risiko banjir muara. Kanal bawah tanah ini digunakan dua kali, pada 1966 dan 2000.
Sungai Berounka, Republik Ceko, menumpahkan aliran sungainya dalam banjir Eropa 2002 dan merendam rumah-rumah di desa Hlásná Třebaň,Distrik Beroun.
Pertahanan banjir terbesar dan tercanggih di dunia dapat ditemukan di Belanda yang disebut Delta Works dengan bendungan Oosterschelde yang menjadi pencapaian terbesar dalam pembangunan sistem pengendalian banjir ini. Sistem ini dibangun sebagai tanggapan terhadap banjir Laut Utara 1953 di bagian barat daya Belanda. Belanda telah membangun salah satu bendungan terbesar di dunia di utara negara ini, yaitu Afsluitdijk(ditutup tahun 1932).
Komplek Fasilitas Pencegahan Banjir Saint Petersburg di Rusia selesai dibangun tahun 2008 untuk melindungi Saint Petersburg dari banjir badai. Komplek ini juga memiliki fungsi lalu lintas, yaitu melengkapi jalan lingkar yang mengelilingi kota ini. Sebelas bendungan membentang sepanjang 25,4 kilometer dan berdiri delapan meter di atas permukaan laut.
Di Austria, banjir selama 150 tahun dikendalikan melalui berbagai tindakan sesuai regulasi Danube Wina, termasuk pengerukan sungai utamaDanube pada 1870–75 dan pembentukan Danube Baru pada 1972–1988.
Pengelolaan risiko banjir di Irlandia Utara dilakukan oleh Rivers Agency.

[sunting]Amerika Utara

Tepi sungai gundul. Tumpukan pohon mati menjajari markah air tinggi.
Puing-puing dan erosi tepi sungai yang tersisa setelah Banjir Sungai Red 2009 di Winnipeg,Manitoba.
Banjir Pittsburgh 1936
Banjir dekat Snoqualmie, Washington, 2009.
Sistem pertahanan banjir dapat ditemukan di provinsi Manitoba, Kanada. Sungai Red mengalir ke utara dari Amerika Serikat, melintasi kotaWinnipeg (sungai ini kemudian bertemu dengan Sungai Assinibone) menuju Danau Winnipeg. Sebagaimana semua sungai yang mengalir ke utara di zona sedang belahan Bumi utara, pencairan salju di bagian selatan dapat mengakibatkan permukaan sungai naik sebelum bagian utara mencair sepenuhnya. Ini dapat menyebabkan banjir bandang, seperti yang terjadi di Winnipeg selama musim semi 1950. Untuk melindungi kota ini dari banjir masa depan, pemerintah Manitoba melakukan pembangunan sistem pengalihan sungai, tanggul, dan jalur banjir massal (termasukRed River Floodway dan Portage Diversion). Sistem ini melindungi Winnipeg dari banjir 1997 yang merendam banyak permukiman di hulu Winnipeg, termasuk Grand Forks, North Dakota dan Ste. Agathe, Manitoba. Sistem ini juga melindungi Winnipeg dari banjir 2009.
Di AS, 35% Wilayah Metropolitan New Orleans yang berada di bawah permukaan laut dilindungi oleh bendungan dan pintu banjir sepanjang ratusan mil. Sistem ini gagal sepenuhnya di beberapa bagian ketika Badai Katrina menerjang kota dan bagian timur wilayah metropolitan. Akibatnya sekitar 50% wilayah metropolitan terendam, mulai dari beberapa sentimeter hingga 8,2 meter (beberapa inci hingga 27 kaki) di permukiman pesisir.[8] Dalam upaya pencegahan banjir, pemerintah federal Amerika Serikat menawarkan pembelian properti rawan banjir di Amerika Serikat untuk mencegah bencana terulang setelah banjir 1993 di seluruh Midwest. Beberapa permukiman menerima tawaran ini dan pemerintah federal bekerjasama dengan pemerintah negara bagian membeli 25.000 properti yang diubah menjadi lahan basah. Lahan basah ini berperan sebagai penyerap air ketika badai terjadi dan pada 1995, banjir terjadi dan pemerintah tidak perlu mengerahkan sumber daya di daerah-daerah tersebut.[9]:)

[sunting]Asia

Banjir Bangladesh 2009
Di India, Bangladesh dan Cina (tepatnya di kawasan Kanal Besar Cina), daerah pengalihan banjir adalah kawasan pedesaan yang sengaja ditenggelamkan ketika keadaan darurat untuk melindungi wilayah perkotaan.[10]
Banyak pihak mengatakan bahwa kehilangan vegetasi (deforestasi) akan mendorong peningkatan risiko. Dengan hutan alami yang mencegah banjir, durasi banjir akan berkurang. Mengurangi tingkat penebangan hutan akan mengurangi pula insiden dan tingkat keparahan banjir.[11]

[sunting]Afrika

Di Mesir, Bendungan Aswan (1902) dan Bendungan Tinggi Aswan (1976) telah mengendalikan berbagai banjir di sepanjang Sungai Nil.

[sunting]Keselamatan pembersihan

Aktivitas pembersihan setelah banjir biasanya mengancam pekerja dan relawan yang terlibat. Bahaya-bahaya mengancam tersebut yaitu air berpolusi yang tercampur dengan selokan bawah tanah, bahaya listrik, terpapar karbon monoksida, bahaya otot tengkorak, hipertermia atauhipotermia, bahaya kendaraan bermotor, kebakaran, tenggelam, dan terpapar bahan berbahaya.[12] Karena daerah banjir tidak stabil, pekerja pembersih bisa saja menemukan puing-puing tajam, bahan biologis dalam air banjir, kabel listrik, darah atau cairan tubuh lain, dan sisa-sisa hewan dan manusia. Dalam merencanakan dan merespon bencana banjir, manajer harus menyediakan helm keras, kacamata, sarung tangan kerja, jaket keselamatan, dan sepatu bot kedap air berlapis besi kepada para pekerja.[13]

[sunting]Keuntungan

Ada berbagai dampak negatif banjir terhadap permukiman manusia dan aktivitas ekonomi. Namun, banjir (khususnya banjir rutin/kecil) juga dapat membawa banyak keuntungan, seperti mengisi kembali air tanah, menyuburkan serta memberikan nutrisi kepada tanah. Air banjir menyediakan air yang cukup di kawasan kering dan semi-kering yang curah hujannya tidak menentu sepanjang tahun. Air banjir tawar memainkan peran penting dalam menyeimbangkan ekosistem di koridor sungai dan merupakan faktor utama dalam penyeimbangan keragaman makhluk hidup di dataran banjir.[14] Banjir menambahkan banyak sekali nutrisi untuk danau dan sungai yang semakin memajukan industri perikanan pada tahun-tahun mendatang, selain itu juga karena kecocokan dataran banjir untuk pengembangbiakan ikan (sedikit predasi dan banyak nutrisi).[15] Ikan seperti ikan cuaca memanfaatkan banjir untuk berenang mencari habitat baru. Selain itu, burung juga mendapatkan manfaat dari produksi pangan yang meledak setelah banjir surut.[16]
Banjir rutin biasa terjadi di permukiman-permukiman kuno sepanjang Sungai Tigris-Eufrat, Nil, Indus, Gangga, dan Sungai Kuning. Kelangsungan sumber energi air terbarukan sangat tinggi di daerah rawan banjir.

[sunting]Pemodelan komputer

Meski pemodelan banjir merupakan praktik yang baru diterapkan, upaya untuk memahami dan mengelola mekanisme kerja di dataran banjir telah dilakukan selama enam milenium.[17] Pengembangan terkini dalam pemodelan banjir melalui komputer telah membantu para insinyur menghentikan uji coba pendekatan "tahan atau biarkan" dan kecenderungannya memperkenalkan struktur tahan banjir. Berbagai model banjir melalui komputer telah dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir, yaitu model 1D (permukaan banjir yang diukur di saluran) dan model 2D (kedalaman banjir yang diukur sepanjang dataran banjir). HEC-RAS,[18] model Hydraulic Engineering Centre, saat ini merupakan pemodelan banjir yang paling terkenal karena gratis. Model lain seperti TUFLOW[19] menggabungkan komponen 1D dan 2D untuk mendapatkan informasi kedalaman banjir di dataran banjir. Sejauh ini, pemodelan lebih difokuskan pada pemetaan banjir pasang dan banjir sungai, namun karena banjir 2007 di Britania Raya pemodelan lebih diutamakan pada dampak yang muncul akibat banjir air permukaan.[20]

[sunting]Banjir paling mematikan

Berikut adalah daftar banjir paling mematikan di seluruh dunia dengan kematian 100.000 jiwa atau lebih.
KematianPeristiwaLetakTanggal
2.500.000–3.700.000[21]Banjir Cina 1931Cina1931
900.000–2.000.000Banjir Sungai Kuning (Huang He) 1887China1887
500.000–700.000Banjir Sungai Kuning (Huang He) 1938China1938
231.000Kegagalan Bendungan Banqiao akibat Taifun Nina. Sekitar 86.000 tewas karena banjir dan 145.000 lainnya karena penyakit akibat banjir.Cina1975
230.000Tsunami Samudra HindiaIndonesia2004
145.000Banjir Sungai Yangtze 1935Cina1935
100.000+Banjir St. Felix, banjir badaiBelanda1530
100.000Banjir Hanoi dan Delta Sungai MerahVietnam Utara1971
100.000Banjir Sungai Yangtze 1911Cina1911

[sunting]